Sunday, June 7, 2009

"UNDANG UNDANG IT PASAL 2"

UNDANG UNDANG IT PASAL 2

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan dalam pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi, secara aman, merata dan penyebaran di seluruh lapisan masyarakat Indonesia;
bahwa salah satu sarana untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 adalah pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi secara aman, optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan warga negara Indonesia;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi disamping memberi manfaat bagi kemaslahatan masyarakat, juga memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan;
bahwa kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dapat terjadi pada kejahatan kriminal pada umumnya maupun pada kejahatan yang secara khusus menargetkan sesama teknologi informasi sebagai korbannya;
bahwa dampak kejahatan yang timbul dari penggunaan teknologi informasi secara negatif dapat menyebabkan ambruknya tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian nasional, lemahnya sistem pertahanan dan keamanan, serta memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan teror;
bahwa peraturan perundangan – undangan yang berlaku sampai saat ini belum dapat secara komprehensif dan memadai mengantisipasi tidak pidana di bidang teknologi informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d dan e tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi.
Mengingat:
1. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya ;
2. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana;
3. Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5. Undang – Undang No. 19Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
6. Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
7. Undang – Undang No. xx Tahun 200xzzzz tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi
8. Undang – Udang No. yy Tahun xxxx tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Transaksi Elektronik.;
9. Undang – Undang No. vv Tahun zzzz tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik;
10. Undang – Undang No. zz Tahun yyyy tentang Pencucian Uang;
11. Undang – Undang No. xx Tahun zzzz tentang Perbankan


Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Memutuskan:
Menetapkan:
UNDANG – UNDANG TENTANG
TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

BAB II
Asas Dan Tujuan
Pasal 2
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini dibuat berdasarkan asas keamanan, kepastian hukum, etika, manfaat, adil, dan merata.

No comments:

Post a Comment